Kamis, 10 November 2016

contoh contoh surat bisnis

1. PT. Maju Mundur Sejahtera 
Jl. Sunda Raya
Bekasi


November 06th, 2016

Dear Mr. Heriyanto,

        Good Morning, Mr.Heriyanto , with this email, I want to tell you that Director PT
Jaya Internal Buana, Mr. Marh Harper want to discuss about our bussines matter. I want to
make appointment schedule with Mr.Ujang Ruyatna on Saturday, November 14nd.  At 12 am, place :
Grand Zuri, Jababeka-Cikarang. The discuss about our new product and cooperation with your
company.
     
       I hope you can attend in that schedule, because the result of this meeting will be report to the
cental company in Surabaya , Monday,November 14th.
       I am waiting for a reply from you to approve it or not, thank you


Yours Sincerely,


Mr. Marh Harper
2.
Dear Mr. Tanobati
The Head of Logistic Support Department
Bumi Indah Property
I write this letter to propose some consideration to our workers. It is related to the beverage and drinks. The workers in the project field work for almost 18 hours everyday. Even though they are well-paid but the fact is that they need adequate foods an drinks to support their energy. The condition now is the workers get breakfast, lunch, and dinner in the rice boxes. So that, they get three rice boxes a day. However, those are not enough. I would like to propose that there is a foods and drinks spot. If it is possible, it will be better if there is a kitchen and stand-by chef with the team. Rememberring that this is a very big project, we need to guarantee and make sure that our workers are served well so that they also give us their best work. On behalf of the project field workers, I would be glad for hearing the decision that you will take for this matter.
Thank you very much for your concern and attention.
Best regards,
Mr. Peter Green
General Manager of Bumi Indah Property


3.
Park street number 109
BRIGHT Marriage and Parenting Consultant
April 22, 2016
Dear, Mrs. Setiana Sari
Since the last time that I met you in the international conference in Bali, We thought about planning to hold the same conference in Jakarta. We have done several meeting to discuss this plan with our team and we consider to have cooperation with your institution. With this letter, We attach the proposal of the event. I hope that the proposal could give you clear description. For any unclear points, please contact us at jakartaparentingconference@gmail.com.
We look forward to hearing from you soon. Thank you very much for your kind attention.
Best regards,
Mr. Wijayanto Prabastian

4.
Jakarta, April 20, 2016
Ms. Prisia Tanuwardana
Chief Executive Officer
Wardana Financial Firm
Kelapa Jaya Street number 12
Dear, Mr. Kaynan Jejaka
I am writing this letter to invite you in a business meeting, regarding to our cooperation. The topic that will be brought is about my intention and plan to do research and audit. I am as the leader of a financial firm expects the cleanness of my institution and keeping trust of my clients to invest their fund in my company. This meeting is confidential because I need to analyse the report of the audit by myself. I have arranged the schedule of the meeting.
Date : Friday, April 22, 2016
Time : 09.00 a.m. to 11 a.m.
Place : Prista Coffee Shop
Thank you very much for your attention. I hope that we could have great work together. We look forward to hearing from you soon.
Sincerely yours,
Ms. Prisia Tanuwardana
Chief Executive Officer
Wardana Financial Firm

5.
Dear, Mr. Handi Lee.
For the last event that we held, Generasi Kolaborasi Seni, an evaluation has not been done yet due to the limitation of time and our own business lately. I am writing this letter to invite you in the evaluation meeting. Here is the schedule of the meeting.
Date : Friday, April 24, 2016
Time : 09.00 a.m. to 5 p.m.
Place : Meeting room 5, STAR Event Organizer Office.
Please confirm your presence no later than April 23, 2016 to rahadiant@gmail.com
Thank you very much for your attention.
Ward regards,
Tobi Rahadian


http://lenifitriyantii.blogspot.co.id/



Rabu, 02 November 2016

curiculume vitac

Curiculeme vitac 

Names   : Daniel Caesar

The pleace of birth  : jakarta, 31 januari 1996

Gender   : male

The status of marriege: Single

Religion   : kristen

My hoby  : sleep

Age    : 20th

Hight / weight  : 180cm / 80 kg

Nationalty   : Indonesia 

Addres   : Kampung cimuning rt/rw :01/06

Email   : danielcaesar98@gmail.com

The site   :danielcaesar.blogspot.com



Educational background

2014-now  : Masiswa jurusan accoumtant, facultas economic iniversity gunadarma 

2011-2014  : SMA Marsudirini

2008-2011  : SMP Strada

2002-2008  : SD Strada



Qualification :

Computer   :  - Windows XP 7 

- Ms . office 2007/2010/2013 ( Moscrosof word, power point. Excel )

- Internet ( e-mail, html, e-learning & web blog)

- Desain Grafis ( Corel draw 13 & adobe photoshop CS )

Language   :  - bahasa indonesia ( oral & writing )



The experience of the organization 

- The deputy chairman of mipa

- Never become a member jurnalistic school



So this cv is creat with his true 

Rabu, 12 Oktober 2016

Irregular Verbs and Regular Verbs

Irregular Verbs :

Verb 1                         Verb 2                                     Verb 3


Backbite
backbit
backbitten
backslide
backslid
backslidden / backslid
be [ am, is, are]
was, were
been
Bear
bore
born / borne
Beat
beat
beaten / beat
Become
became
Become
Befall
befell
Befallen
Beget
begat / begot
Begotten
Begin
began
Begun
Behold
beheld
Beheld
Bend
bent
Bent
Bereave
bereaved / bereft
bereaved / bereft
Beseech
besought / beseeched
besought / beseeched
Beset
beset
Beset
Bestrew
bestrewed
bestrewn / bestrewed
Bet
bet / betted
bet / betted
Betake
betook
Betaken
Bethink
bethought
bethought
bid (farewell)
bid / bade
Bidden
bid (offer amount)
bid
Bid

Regular Verbs :

Verbs 1
Verbs 2
Verbs 3


Accept
Accepted
Accepted
Act
Acted
Acted
Achieve
Achieved
Achieved
Admire
Admired
Admired
Advise
Advised
Advised
Affect
Affected
Affected
Agree
Agreed
Agreed
Amaze
Amazed
Amazed
Amuse
Amused
Amused
Answer
Answered
Answered
Appear
Appeared
Appeared
Arrange
Arranged
Arranged
Arrive
Arrived
Arrived
Ask
Asked
Asked
Attack
Attacked
Attacked
Bake
Baked
Baked
Behave
Behaved
Behaved
Believe
Believed
Believed
Belong
Belonged
Belonged
Blame
Blamed
Blamed

Rabu, 30 Maret 2016

undang undang tentang perburuhan



UNDANG UNDANG PERBURUHAN  NO.12 TH 1948
Tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh
Undang-undang ini menjelaskan tentang aturan-aturan terhadap pekerja buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh, pengaturan jam kerja dan jam istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap buruh perempuan, tempat kerja dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan pelanggaran, dan aturan tambahan.
Undang-undang ini berfungsi untuk melindungi buruh dari hal-hal yang tidak diharapkan.
Adanya bunyi dari Undang-Undang Perburuhan No.12 Th 1948 :
Pasal 10.
(1) Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam sehari dan 35 jam seminggu.
(2) Setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus menerus harus diadakan waktu istirahat yang sedikitsedikitnya setengah jam lamanya; waktu istirahat itu tidak termasuk jam bekerja termaksud dalam ayat 1.
Pasal 13. ayat 2
(2) Buruh Wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung.

UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1964
Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta

Menimbang:
bahwa untuk lebih menjamin ketenteraman serta kepastian bekerja bagi kaum buruh yang disamping tani harus menjamin kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadi soko guru masyarakat adil makmur, seperti tersebut dalam Manifesto Politik, beserta perinciannya, perlu segera dikeluarkan Undang-Undang tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

Pasal 1
(1) Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
(2) Pemutusan hubungan kerja dilarang:
a. Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus menerus.

b. Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena mematuhi kewajiban terhadap
Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya dan yang disetujui Pemerintah.

Pasal 2
Bila setelah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruh sendiri dalam hal buruh itu tidak menjadi anggota dari salah satu organisasi buruh.

Pasal 3
(1) Bila perundingan tersebut dalam pasal 2 nyata-nyata tidak menghasilkan persesuaian paham, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan buruh, setelah memperoleh izin Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah ( Panitia Daerah), termaksud pada pasal 5 Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42) bagi pemutusan hubungan kerja perorangan, dan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (Panitia Pusat) termaksud pada pasal 12 Undang-undang tersebut di atas bagi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

(2) Pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran dianggap terjadi jika dalam satu perusahaan dalam satu bulan, pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan 10 orang buruh atau lebih, atau mengadakan rentetan pemutusan-pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Pasal 4
Izin termaksud pada pasal 3 tidak diperlukan bila pemutusan hubungan kerja dilakukan terhadap buruh dalam masa percobaan.
Lamanya masa percobaan tidak boleh melebihi tiga bulan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang bersangkutan.

Pasal 5
(1) Permohonan izin pemutusan hubungan kerja beserta alasan-alasan yang menjadi dasarnya harus diajukan secara tertulis kepada Panitia Daerah, yang wilayah kekuasaannya meliputi tempat kedudukan pengusaha bagi pemutusan hubungan kerja perorangan dan kepada Pusat bagi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

(2) permohonan izin hanya diterima oleh Panitia Daerah/Panitia Pusat bila ternyata bahwa maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan seperti termaksud dalam pasal 2 tetapi perundingan ini tidak menghasilkan persesuaian paham.

Pasal 6
Panitia Daerah dan Panitia Pusat menyelesaikan permohonan izin pemutusan hubungan kerja dalam waktu sesingkat-singkatnya, menurut tata cara yang berlaku untuk penyelesaian perselisihan perburuhan.

Pasal 7
(1) Dalam mengambil keputusan terhadap permohonan izin pemutusan hubungan kerja, Panitia Daerah dan Panitia Pusat disamping ketentuan-ketentuan tentang hasil ini yang dimuat dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42), memperhatikan keadaan dan perkembangan lapangan kerja serta kepentingan buruh dan perusahaan.

(2) Dalam hal Panitia Daerah atau Panitia Pusat memberikan izin maka dapat ditetapkan pula kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada buruh yang bersangkutan uang pesangon, uang jasa, dan ganti kerugian lain-lainnya.

(3) Penetapan besarnya uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Perburuhan.

(4) Dalam Peraturan Menteri Perburuhan itu diatur pula pengertian tentang upah untuk keperluan pemberian uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian tersebut di atas.

Pasal 8
Terhadap penolakan pemberian izin oleh Panitia Pusat atau pemberian izin dengan syarat tersebut pada pasal 7
ayat (2), dalam waktu 14 (empat betas) hari setelah pemutusan diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan, baik buruh dan/atau pengusaha maupun organisasi buruh/ atau organisasi pengusaha yang bersangkutan dapat diminta banding kepada Panitia Pusat.

Pasal 9
Panitia Pusat menyelesaikan permohonan banding menurut tata cara yang berlaku untuk penyelesaian perselisihan perburuhan dalam tingkat banding.

Pasal 10
Pemutusan hubungan kerja tanpa izin seperti tersebut pada pasal 3 adalah batal karena hukum.

Pasal 11
Selama izin termaksud pada pasal 3 belum diberikan, dan dalam hal ada permintaan banding tersebut pada pasal 8, Panitia Pusat belum memberikan keputusan, baik pengusaha maupun buruh harus tetap memenuhi segala kewajibannya.

Pasal 12
Undang-undang ini berlaku bagi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di perusahaan-perusahaan swasta, terhadap seluruh buruh dengan tidak menghiraukan status kerja mereka, asal mempunyai masa kerja dari 3 (tiga) bulan berturut-turut.

Pasal 13
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang belum diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.

Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

https://ahsinufadli.wordpress.com/2013/01/29/hukum-perburuhan-uu-perburuhan-bidang-hubungan-kerja/