EKONOMI
KOPERASI
“Kehidupan
Koperasi di Indonesia ”
Disusun oleh :
NAMA NPM
DANIEL CAESAR PURBA 2C214871
DONI KAUTSAR RAMADHAN 23214242
TRISNA PUJA KESUMA 2A214880
FAKULTAS EKONOMI S-1 AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
ATA 2014-2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan bagian dari tata
susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut
mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi
orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk
masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka
usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas
lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa
benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Cita-cita Koperasi memang sesuai
dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan,
namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat,
berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul
tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.
B.
Perumusan Masalah
Di dalam penulisan makalah ini
diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penulisannya dapat
memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal
ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di
dalam penulisan makalah ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan
ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam
perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam karya ilmiah ini
dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu:
1.
Apakah pengertian koperasi
2.
Bagaimana sejarah lahirnya koperasi
3.
Bagaimanakah sejarah perkembangan Koperasi di
Indonesia?
4.
Apakah tujuan dari koperasi?
5.
Bagaimana prinsip-prinsip dalam
koperasi?
6.
Bagaimana dasar hokum koperasi?
C. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari karya ilmiah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui pengertian koperasi
2.
Untuk mengetahui tentang sejarah lahirnya
koperasi
3.
Untuk mengetahui tentang sejarah perkembangan
koperasi di Indonesia;
4. Untuk mengetahui tujuan dari
koperasi
5. Untuk mengetahui prinsip-prinsip
dari koperasi
6. Untuk mengetahui dasara hokum
koperasi
D. Kegunaan Penulisan
Kegunaan utama dari makalah ini
diharapkan tercapai, yaitu :
1. Kegunaan
secara teoritis
Dalam makalah ini, penulis berharap
hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di
Indonesia
2. Kegunaan
secara praktis
Selain kegunaan secara teoritis,
diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis,
yaitu :
a)
Memberi
sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b)
Memberi
sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan
pendirian koperasi di Indonesia;
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian koperasi
Masyarakat telah banyak yang
mendengar tentang koperasi,bahkan banyak diantaranya yang telah menjadi
anggota-anggota dan terpilih menjadi pengurus koperasi. Tetapi pengertian
tentang koperasi itu sendiri masih berbeda-beda.
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu
kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Yang saya
ketahui berdasarkan UU nomor 12 tahun 1967,koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang bewatak sosial dan beranggotakan orang-orang,badan-badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersdama
berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.
·
Landasan Idiil (Pancasila)
·
Landasan Mental (Setia Kawan dan Kesadaran Diri Sendiri)
·
Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
Lebih jelasnya,koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan) yang
melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya,yaitu barang atau jasa.
Tetapi,bukan itu saja. Koperasi adalah juga suatu gerakan yang terorganisasi
yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju,adil dan
makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)
1.
Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak
internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation
of a democratically controlled business organization, making equitable
contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and
benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- · Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
- · Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
- · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
- · Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
- · Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
- · Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
2.
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya
3. Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah
hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan –
badan hokum
4. Definisi hatta
Menurut Hatta, untuk disebut
koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan
barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan
harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
5.
Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
6. Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
B.
Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi pertama
kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di
Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya
,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan
Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena
kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam
perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda
dengan cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini
Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis
untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi
lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik
Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan
alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak
terdapat di negeri itu.
Berdirinya Koperasi
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Berdirinya Koperasi
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
C. sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati
Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks
Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa
pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.
140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah
mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom
diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967
tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
D.
Tujuan koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
2.
Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan
yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah
satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai
tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
E.
Prinsip-prinsip koperasi
Koperasi
adalah pekumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi,sosial dan budaya
bersama melalui perusahaan yang mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai –nilai mendorong diri sendiri,tanggung jawab sendiri,demokratis,persamaan,keadilan dan kesetiakawanan. Dalam ilmu ekonomi kopeasi terdapat prinsip – prinsip koperasi.dibawah ini saya akan memberikan prinsip-prinsip koperasi berdasakan sumber yang saya dapatkan.
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai –nilai mendorong diri sendiri,tanggung jawab sendiri,demokratis,persamaan,keadilan dan kesetiakawanan. Dalam ilmu ekonomi kopeasi terdapat prinsip – prinsip koperasi.dibawah ini saya akan memberikan prinsip-prinsip koperasi berdasakan sumber yang saya dapatkan.
· Prinsip menurut Munkner
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai berikut:
7 variabel gagasan umum:
- menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
- demokrasi
- kekuatan modal tidak diutamakan
- ekonomi
- kebebasan
- keadilan
- memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpuilan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
·
PRINSIP ROCHDALE
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat
aslinya:
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan
landasan kerja koperasi:
- Pembelian barang secara tunai
- Harga jual sama dengan harga pasar setempat
- Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
- Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
·
PRINSIP RAIFFEISEN
Prinsip dari Raiffesien adalah:
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya pada anggota
- Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh olehnya,yaitu:
- Petani dibiasakan menabung
- Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
- keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
- Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
- Keuntungan bersih menjadi milik bersama
·
PRINSIP SCHULZE
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi
kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah
dengan cara :
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
- Swadaya
- Daerah kerja tiak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggta terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
PRINSIP ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang
didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
- SHU dibagi tiga:
Sebagian untuk cadangan
Sebagian untuk masyarakat
Sebagian untuk dibagikan
kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional
·
Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
Menurut Undang – undang No.12 Yahun
1967
Jika dilihat dari sejarah perundang
– undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat
undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)
Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi
dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai
berikut
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
- Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
·
Menurut
Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang –
undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi)
4)
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi
F. Dasar hokum koperasi
Dalam pengertian umum, ide adalah
suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang
dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh
sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari
berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas
dasar koperasi.
Indonesia
adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945,
dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang
telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi
telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi
berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan
Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan
UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan koperasi dapat di
bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
- Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
- Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
- Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha
yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk
oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip
koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai
berikut :
- Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
- Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
- Koperasi harus bersifat mandiri
- Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan
organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk
dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan,
maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah
ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
- Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
- Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
- Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
- Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
BAB 111
PENUTUP
Awalnya koperasi didirikan
karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan konggres
koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi
didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan
kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota
koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun
modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
m317e8jjwca592 horse dildo,sex chair,love dolls,love dolls,realistic vibrators,Butterfly Vibrator,cheap sex toys,dildo,male sexy toys k179a6wfhhk600
BalasHapus